
I. Gambaran Umum Program
1.1. Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan
pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas
lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan
tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.
Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha[1] permukiman
kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil
perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus
mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif,
menyeluruh, dan tepat sasaran.
Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi
pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain
ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat
sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukan
kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan
tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai
dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam
pencapaian kota layak huni, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab
masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, menjamin
keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap
Pemerintah.
Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah
mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun
2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku
utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya
melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari
program nasional sebelumnya. Program tersebut telah memberikan berbagai pembelajaran penting untuk
pengembangan Program KOTAKU dan investasi berharga berupa terbangunnya
kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah
daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping. Berdasarkan
pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang bersama dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam
mewujudkan permukiman layak huni di wilayahnya, yang mencakup: (1) pengembangan kapasitas dalam
perencanaan dan pelaksanaan penanganan permukiman
kumuh tingkat
kabupaten/kota karena peran pemda menjadi sangat penting dalam penyediaan
infrastruktur dan pelayanan di tingkat kabupaten/kota; (2) penyusunan rencana penanganan
permukiman kumuh tingkat kota termasuk rencana investasi dengan pembiayaan dari berbagai sumber
(pusat,
provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, swasta, dll); (3) perbaikan serta pengoperasian dan
pemeliharaan infrastruktur tingkat kota (primer atau sekunder) yang terkait langsung dengan
penyelesaian permasalahan di permukiman kumuh; (4) penyediaan bantuan teknis untuk memperkuat sistem informasi dan monitoring penanganan
permukiman kumuh, mengkaji pilihan-pilihan untuk penyelesaian
masalah tanah/lahan,
dan sebagainya.
1.2. Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa
Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan
permukiman kumuh yang mengintegrasikan
berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan
permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah
memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan
maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha
yang dilakukan
secara
bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah
dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan
pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk
mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu
kota tanpa kumuh.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah
permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah
perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan
karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1)
Merupakan
satuan entitas perumahan dan permukiman;
2)
Kondisi
bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3)
Kondisi
sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang
keciptakaryaan, batasan
sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a. Jalan Lingkungan;
b. Drainase Lingkungan,
c. Penyediaan Air Bersih/Minum;
d. Pengelolaan Persampahan;
e. Pengelolaan Air Limbah;
f. Pengamanan Kebakaran; dan
g. Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan
kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Selain
karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna
melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
1.3.
Tujuan Program
Tujuan
program adalah meningkatkan
akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar
di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni,
produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan
antara sebagai berikut:
1)
Menurunnya luas
permukiman kumuh;
2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam
penanganan permukiman kumuh yang berfungsi
dengan baik;
3)
Tersusunnya
rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)
Meningkatnya
penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan
penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh; dan
5) Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup
bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan
antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan
berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis
besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut (lihat Format 3):
1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan
perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria
permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang
Terbuka Publik);
2)
Menurunnya
luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang
lebih baik;
3)
Terbentuk dan
berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk
mendukung program KOTAKU;
4)
Penerima
manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman
kumuh; dan
5)
Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah
kumuh[2]
1.4. Strategi dan Prinsip
1.4.1. Strategi Dasar
Kolaborasi[3]
seluruh pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman kumuh.
1.4.2. Strategi Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan program
adalah sebagai berikut:
1)
Menyelenggarakan penanganan permukiman kumuh melalui pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
2)
Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring
penanganan permukiman kumuh mulai dari tingkat pusat sampai
dengan tingkat
masyarakat;
3)
Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang
terintegrasi dengan multi-sektor
dan multi-aktor;
4)
Memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan
perencanaan formal lainnya;
5)
Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang
sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
6)
Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota;
7)
Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
8) Advokasi
kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada
semua pelaku kunci; dan
9)
Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
1.4.3. Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program
KOTAKU adalah:
1)
Pemerintah daerah sebagai Nakhoda
Pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan/desa memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh secara kolaboratif
dengan berbagai pemangku kepentingan baik sektor maupun aktor di tingkatan
pemerintahan serta melibatkan masyarakat dan kelompok peduli lainnya.
2)
Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program)
Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/kota yang berkontribusi pada pencapaian target nasional yaitu mencapai 0 ha
permukiman kumuh pada 5 tahun mendatang (2019).
3)
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Rencana penanganan
permukiman kumuh
merupakan produk Pemerintah Daerah sehingga mengacu pada visi kabupaten/kota
dalam RPJMD. Rencana penanganan permukiman kumuh
terintegrasi dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota dimana
proses penyelenggaraan disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran.
Rencana penanganan permukiman kumuh di tingkat kabupaten/kota mengakomodasi
rencana di tingkat masyarakat, yang diikuti dengan integrasi penganggaran mulai
dari Pemerintah Provinsi, Pemkab/ Pemkot hingga pemerintah desa dan kecamatan.
4)
Partisipatif
Pembangunan
partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
sehingga perencanaan di tingkat masyarakat akan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari perencanaan yang lebih makro/tingkat kota.
5)
Kreatif dan Inovatif
Prinsip
kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu
mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan permukiman kumuh untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan menciptakan lingkungan
permukiman yang layak huni.
6)
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial yang menjamin keberlanjutan program investasi
KOTAKU harus memuat prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dalam
proses perencanaan dan pelaksanaannya perlu diterapkan prinsip dan prosedur
tertentu yang mengacu pada Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial
Program KOTAKU.
7)
Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good
governance)
Prinsip ini
menjadikan kegiatan penanganan permukiman kumuh sebagai pemicu dan pemacu untuk
membangun kapasitas pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, agar mampu melaksanakan dan
mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola
yang baik (good governance).
8)
Investasi penanganan permukiman kumuh disamping harus mendukung perkembangan
kota juga harus mampu meningkatkan
kapasitas dan daya dukung lingkungan.
9)
Revitalisasi peran BKM, penajaman peran BKM dari orientasi
penanggulangan kemiskinan kepada orientasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh.
1.5. Cakupan
1.5.1. Komponen Program
Program KOTAKU terdiri dari komponen-komponen berikut
dalam rangka pencapaian tujuannya:
1)
Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan;
2)
Pengembangan kapasitas untuk
pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dukungan untuk perencanaan penanganan
permukiman kumuh yang terintegrasi;
3)
Pendanaan Investasi untuk infrastruktur
dan pelayanan perkotaan, yang terdiri dari:
a.
Infrastruktur skala kawasan dan skala kab/kota, termasuk dukungan
pusat pengembangan usaha di kabupaten/kota
terpilih.
b.
Pembangunan
Kawasan Permukiman Baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)[4]
c. Infrastruktur skala lingkungan, termasuk dukungan pengembangan penghidupan berkelanjutan.
4)
Dukungan pelaksanaan dan bantuan
teknis; dan
5)
Dukungan program/kegiatan lainnya,
termasuk dukungan untuk kondisi darurat bencana.
1.5.2. Penanganan Permukiman Kumuh
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam
Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk
mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan
permukiman kumuh dalam
Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan
menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang
No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1)
Pencegahan
Tindakan
pencegahan kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan
dan permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan meliputi pengawasan dan
pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian
dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan (misal: izin prinsip, izin lokasi,
izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya sesuai ketentuan
perundang-undangan), standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemerikasaan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan
kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
2)
Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dapat dilaksanakan
melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali (perhatikan ketentuan khusus terkait konsolidasi tanah dan pemukiman
kembali pada Kerangka Kerja Pengelolaan Dampak Sosial dan Lingkungan atau dalam
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Dampak
Sosial).
3)
Pengelolaan
a. Pengelolaan
dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman
secara berkelanjutan;
b. Pengelolaan
dilakukan oleh mas yarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan
oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan
untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan
pengelolaan; dan
d. Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai
sumber pendanaan.
Aspek
yang ditangani mencakup seluruh aspek yang diidentifikasi sebagai gejala dan
penyebab kumuh, baik dari aspek sosial,
ekonomi, fisik lingkungan, maupun aspek legal yang bertujuan untuk pencapaian
visi kota tanpa kumuh.
1.5.3. Lokasi
Program kotaku dilaksanakan
di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi di
seluruh Indonesia. Cakupan lokasi
program berdasarkan
kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
1)
Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh
kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[5]. Khusus untuk perbaikan
infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan
investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota
terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2)
Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau
kawasan/kecamatan Perkotaan
diluar kelurahan/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk
lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah
kabupaten/kota.
3)
Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun
pencegahan kumuh.
4)
Lokasi NUSP-2
akan dilaksanakan di 20 kota/kabupaten yang dipilih secara kompetitif
berdasarkan kriteria yang disepakati oleh tim interdepartemen
Seleksi Kabupaten/kota
untuk memperoleh dukungan investasi infrastruktur tingkat kota akan
dipilih Kabupaten/Kota dari kriteria karakteristik penduduk, luas permukiman
kumuh, kebutuhan akses terhadap infrastruktur dasar dan pelayanan dasar dan
komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh. Adapun tata cara seleksi diatur secara terpisah dalam surat
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya.
Kegiatan peningkatan kualitas dan pencegahan
permukiman kumuh di tingkat kelurahan didukung oleh dana stimulan yang akan
dialokasikan melalui Bantuan dana Investasi (BDI) kolaborasi dan PLPBK. BDI kolaborasi diberikan kepada kabupaten/kota terpilih
namun dana BDI dicairkan langsung ke kelurahan sesuai Petunjuk
Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi. Pemda dan masyarakat akan menyepakati kriteria untuk
menentukan kelurahan yang akan menerima BDI kolaborasi. BDI PLPBK diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan
terpilih yang memenuhi kriteria.
[1] Sumber: Laporan Kinerja
Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015
[2]
) Indikator kinerja
keberhasilan program Kotaku untuk Indonesia Wilayah I
[3]
) Konsep kolaborasi
dapat dilihat di format 1
[4]
Khusus untuk lokasi NUSP-2 di Kab/Kota Terpilih dan siap melaksanakan New Site Development (NSD)
[5] Khusus DKI Jakarta pelaksanaan
KOTAKU yang melibatkan unsur pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pemerintah
Provinsi.
No comments:
Post a Comment